Jumat, 15 Juli 2016

Hanya di Batang Kapas, Ada Dua KAN pada Satu Nagari

Ketua KAN Pembaruan Kenagarian lV Koto Hilia melantik Imam Khatib (foto - NIKO)
Spirit Sumbar – Walau Sumatera Barat sedang getol getolnya melakukan pemerintahan nagari. Namun hal ini tidak boleh diikuti dengan pemekaran Kerapatan Adat Nagari (KAN). Ini bertujuan agar adat salingka nagari dalam tatanan budaya minangkabau tetap terjaga dan tidak tergembosi oleh aturan birokrasi dalam pemerintahan nagari.

Namun, Hal berbeda terjadi di Nagari IV Koto Hilir, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Saat ini  Nagari IV Koto Hilir, justru memiliki dua KAN, yakni KAN lama dan KAN Pembaruan. Kondisi itu sempat menimbulkan gejolak antar lembaga adat.

Pemuka adat setempat Afrizal Dt. Rajo Indo Basa menyampaikan, bedirinya KAN bukan untuk pembanding atau tandingan dari KAN lama. namun KAN Pembaharuan dilatarbelakangi untuk meluruskan kesenjangan aturan adat yang terjadi selama ini.

“Kami menilai, ada beberapa aturan yang tak lagi sesuai dengan aturan adat yang sebenarnya. Kesenjangan itu sudah menjadi persoalan di tengah masyarakat adat, sehingga kami berinisiatif untuk membentuk KAN P dengan tujuan agar ini dapat diluruskan, ” katanya.

Dia mengatakan, persoalan adanya dua KAN ini sudah sampai pada Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) tingkat kabupaten dan Provinsi. Juga, sudah di bicarakan dengan Pemkab Pessel. “Diharapkan dua KAN ini dapat islah. Ini sudah ada itikat penyelesaian. Mudah-mudahan ada titik terangnya,” harapnya.

Meskipun demikian, dua KAN terus menjalin silahturahmi, sehingga ada kesempatan dalam hal perbaikan. “Jangan saling menyalahkan dan menyudutkan antara yang baru dan yang lama, coba telusuri kenapa harus ada KAN pembaharuan,”tukas dia.

Sebelumnya: Wow, Ada KAN Pembaruan di Batang Kapas

NIKO

Sumber : Spirit Sumbar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar